SKALA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selama Bulan Ramadhan, membatasi jam operasional tempat hiburan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Dengan ketentuan bahwa tempat hiburan diijinkan untuk beroperasional mulai pukul 17.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.
“Semua aktifitas kegiatan yang sifatnya hiburan ada Surat Keputusan Wali Kota, mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB,” ujar Hendi.
Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Jokowi : Jejak Peradaban Dilestarikan
Beberapa tempat hiburan yakni karaoke, tempat pijat, biliard, dan semacamnya, sedangkan untuk restoran dapat buka sesuai jadwal masing-masing.
“Tempat hiburan ya seperti karaoke, billiard, massage. Kalau restoran dan tempat makan tetap boleh buka lah, kan ada yang nggak puasa,” tambahnya
Hendi menambahkan selama bulan ramadhan kegiatan masyarakat diijinkan namun diharapkan protokol kesehatan tetap diterapkan. Namun disisi lain, dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama.
“Kalau tarling boleh, kalau bukber seyogyanya bisa menjaga masing-masing. Tapi sebisa mungkin dihindari, tapi kalau memang harus seperti itu ya silahkan yang penting prokes sama vaksin harus jalan,” tutupnya.***