SKALA.ID – Lima orang saksi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan ketiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Garut, pada Kamis 10 Maret 2022.
“Agendanya masih sama, masih pemeriksaan saksi dari tim JPU. Semoga lima orang saksi ini bisa hadir ya,”papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti, pada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
Hanya saja, Neva tak memperinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi tersebut.
Gempa Bumi Guncang Jabar, Titik Pusat Garut dan Pangandaran
Ia hanya menjelaskan bahwa progres sidang kasus makar NII itu telah memeriksa empat orang saksi.
“Sejauh ini sudah ada empat orang saksi. Pada sidang pemeriksaan saksi pertama itu yang hadir tiga orang, Pak Kapolsek (Pasirwangi), Pak Camat (Pasirwangi), perwakilan Kesbangpol Garut, dan yang terbaru Kepala Kesbangpol Garut,”ujarnya.
Terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan untuk meringankan ketiga terdakwa, Neva mempersilakan hal tersebut dilakukan oleh penasihat hukum.
Vaksinasi Kebangsaan Sasar Pelajar Usia 12 Hingga 18 tahun
“Bagaimanapun perlu pembelaan dari sisi mereka dan itu diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” ucapnya.
Menurut Neva, pihaknya akan berusaha untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga Jenderal NII tersebut.