SKALA.ID – Sosialisasi Pembentukan Kampung Restorative Justice digelar di Karanganyar. Agar segera terwujudnya Kampung Restorative Justice di 166 Desa dan 11 Kelurahan di Kabupaten Karanganyar.
Supaya memiliki eksistensi, ada peraturan desa, agar mempunyai dasar hukum yang kuat, dengan dibentuknya Restorative Justice dengan payung hukum Perdes, agar kelegalanya dapat dipertanggungjawbakan.
Memberikan prestasi di tingkat desa atau kejaksaan pemerintah Kabupaten Karanganyar dan menciptakan ketentraman serta kenyaman.
Cerita Pemuda Penderita Kanker Tulang Dijenguk Kapolres Karanganyar
“Pasti kami mendukung dan mengapresiasi sosialisasi ini,” jelas, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Senin (7/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Mulyadi Sajari, menyampaikan Restorative Justice merupakan suatu kerangka berfikir baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindakan pidana bagi penegak hukum.