SKALA.ID – Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua,Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap mengijinkan anak-anak balita masuk ke mal dan tempat-tempat publik lainnya.
Dalam SE Wali Kota Solo No 067/3796 tentang PPKM Level Dua yang ditandatangani Selasa (2/11/2021) diantaranya mengijinkan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali.
“Yang jelas kita tidak ingin mempersulit kegiatan warga, anak-anak silahkan berkegiatan. Tenang saja, wong habis ini anak-anak usia enam hingga 11 tahun kan juga disuntik vaksin,” jelas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Rabu 3 Nopember 2021.
Baca Juga: Gibran : Ada 4 Sekolah Siswa Positif Covid, PTM di Sekolah Lain Jalan Terus
Selain itu pertimbangan lain dirinya mengijinkan anak-anak balita untuk tetap bisa masuk ke mall dan fasilitas publik lainnya karena saat ini angka kasus Covid-19 semakin melandai.