SKALA.ID – Pemerintah perketat masuknya pendatang dari luar negeri. Dimana para pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani pemeriksaan sequencing untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia termasuk varian MU.
Berdasarkan rilis dari Kementrian Kesehatan, pemerintah juga memantau pelaku perjalanan luar negeri seperti WNI yang baru kembali dari Kolombia, Ekuador, maupun negara-negara yang mengumum kan sudah ada penyebaran varian MU di negaranya.
“Kementerian Kesehatan juga melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara Republik Indonesia,” Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 2,24% warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif meski hasil tes dari negara sebelumnya dinyatakan negatif.
Sebanyak 0,83% warga negara asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia, padahal hasil tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.
Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4,5% pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.