Cara Buat SKCK Online Mudah & Cepat Terbaru Tahun 2023

 

Skala.id – Bagi kalian yang ingin membuat SKCK online, kami disini akan memberikan Cara Buat SKCK Online untuk keperluan yang kalian butuhkan. Mungkin bagi orang yang belum mengetahui cara membuat SKCK online ini dianggap sulit. Namun hal itu bisa kalian lakukan dengan secara online.

Karena SKCK ini memang sangatlah penting bagi kalian semua, dan memang SKCK ini salah satu syarat untuk bisa melamar pekerjaan. Namun bagi orang-orang kebanyakan membuat SKCK tidak ingin ribet atau tidak mau menunggu lama.

 

Namun untuk zaman sekarang ini membuat SKCK bisa dilakukan dengan secara online. Tentu saja hal itu sangat mudah untuk dilakukan dan sangat simple. Nah, bagi kalian yang ingin membuat SKCK online, kamu disini akan memberikan cara buat SKCK onlibe dengan mudah dan cepat.

Bagi kalian yang penasaran dengan pembahasan tentang Cara buat SKCK Online. Maka kalian bisa ikuti artikel ini untuk mengetahui cara membuatnya. Supaya kalian bisa memahami cara tersebut dan bisa langsung membuat SKCK secara online.

Apa Itu SKCK ?

Apa Itu SKCK

SKCK merupakan singkatan dari kata Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Didalam surat tersebut berisikan tentang catatan seseorang perilaku baik di jalan hukum. SKCK ini memang sangat penting dan bisa digunakan untuk memenhui persyaratan administrasi salah satu contohnya untuk melanjutkan sekolah, untuk melamar pekerjaan, dan juga yang lainnya.

 

Sesuai dengan peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, bahwa untuk cara membuat SKCK ini cukup mudah. Dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia serta melalui Polsek atau bisa disebut juga dengan Kepolisian Sektor.

Atau juga Polres (Kepolisian Resor), Polda (Polisi Daerah) Setempat. SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak di terbitkan. Nmaun untuk pembuatan SKCK baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen untuk sidik jari.

Untuk landasan hukum yang lainnya terkait SKCK tertuang ke dalam:

  • UU RI No. 20 Tahun 1997
  • UU RI No. 2 Tahun 2002
  • PP RI No. 50 Tahun 2010
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010
  • PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016

Fungsi Dari SKCK

Fungsi Dari SKCK

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, bahwa SKCK ini memiliki fungsi yang sangat penting. Dan sebaiknya kalian harus mengetahui terlebih dahulu fingsi dari SKCK ini, sebelum kalian membuatnya.

Fungsi SKCK Yang Di Buat Di Polsek

  1. Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
  2. Keperluan Lain di Tingkat Kecamatan
  3. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
  4. Pencalonan Kepala Desa
  5. Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
  6. Pindah Alamat

Fungsi SKCK Yang Dibuat Di Polres

  1. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota
  2. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  3. Pass Bandara Soetta
  4. Melanjutkan Pendidikan Kedinasan dan di Luar Kabupaten/Kota
  5. Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri
  6. Pencalonan Pejabat Publik
  7. Kepemilikan Senjata Api
  8. Calon Penerima Penghargaaan
  9. Keperluan Lain di Tingkat Kabupaten
  10. Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
  11. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  12. Melamar Sebagai PNS
  13. Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri

Fungsi SKCK yang Dibuat Di Polda

  1. Persyaratan Adminstrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
  2. Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
  3. Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Ke Luar Negeri
  4. Pencalonan Pejabat Publik
  5. Melanjutkan Pendidikan di Lain Provinsi
  6. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  7. Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  8. Keperluan Lain di Tingkat Provinsi
  9. Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional
  10. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Provinsi dan Nasional
  11. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Bekerja di Luar Negeri
  12. Menjadi Notaris

Fungsi SKCK yang Dibuat Di Mabes Polri

  1. Naturalisasi Kewarganegaraan
  2. Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  3. Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri
  4. Persyaratan Administrasi Untuk Mendapatkan KK dan KTP Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  5. Airport Pass Card Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  7. Pencalonan Anggota Wakil Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  8. Penerbitan Visa
  9. Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) Bagi Warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  10. Melamar Pekerjaan di Indonesia Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  11. Pertukuran Pelajar Ke Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  12. Bekerja di Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  13. Keperluan Lain di Tingkat Nasional dan Internasional

Ada Beberpah Syarat Membuat SKCK

Ada Beberpah Syarat Membuat SKCK

Dalam membuat SKCK memang memiliki Syarat yang harus kalian lengkapi. Syarat-syarat tersebut memang harus kalian penuhi, jika tidak maka tidak bisa membuat SKCK. Untuk lebih detailnya kalian bisa simak ulasannya di bawah ini.

Persyaratan Membuat SKCK Baru

Nah, kami disini akan menjelaskan tentang persyaratan ketika kalian membuat SKCK Baru. Dan khususnya bagi para Warga Negara Indonesia atau WNI. Dan berikut ini ulasannya.

  • Fotocopy KTP/SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
  • Dokumen sidik jari

Persyaratan Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing Atau WNA

Khusus bagi Warga Negara Asing jika ingin membuat SKCK maka kalian harus memenuhi syarat-syaratnya. Berikut ini persyaratan untuk membuat SKCK Warga Negara Asing atau WNA.

  • Fotocopy Identitas Diri
  • Surat Pengantar dari Tempat Kerja atau Sponsor
  • Fotocopy Paspor
  • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI
  • Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) yang Diperoleh dari Kepolisian
  • Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 Sebanyak 6 Lembar
  • Dokumen Sidik Jari

Cara Membuat SKCK Dengan Cara Offline

Untuk membuat SKCK dengan secara offline memang memarlukan waktu yang lumaya cukup lama. Apalagi dalam menunggu antrian tentu saja lumaya cukup lama. Dan bagi kalian yang ingin membuat SKCK secara offline kalian bisa simak penjalasan di bawah ini

  • Pertama kalian harus mengunjungi Polsek, Polres, Polda, atau juga Mebes Polri terdekat sesuai kebutuhan SKCK yang kalian perlukan.
  • Kemudian kalian mengisi formulir di bagian loket pendaftaran.
  • Lalu kalian buat dokumen sidik jari.
  • Nah, jika sudah membuat, kalian serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuat SKCK.
  • Nantinya petugas akan mengecek dokumen yang kalian serahkan tadi benar atau tidak.
  • Setelah itu kalian siapkan Uang sebesar RP 30.000 untuk penerbitan SKCK.
  • Yang terakhir kalian tunggu, hingga nama kalian di panggil oleh petugas.

Nah, itulah tadi proses cara membuat SKCK dengan secara Offline. Memnag cara ini agak lumayan ribet yah, Soalnya kalian harus mengunjungi polsek, polres, plda atau juga mebes polri yang terdekat. Ya tentunya memerlukan waktu yang cukup lama.

Cara Membuat SKCK Dengan Cara Online

Kami disini akan membahas cara membuat SKCK dengan cara online. Nah bagi kalian yang belum mengetahui nya kalian bisa ikuti cara-cara di bawah ini.

  • Pertama kalian buka situs skck.polri.go.id
  • Kemudian kalian klik menu “Form.Pendaftaran
  • Lalu kalian mengisi formulir data kalian dengan lengkap terlebih dahulu.
  • Jika sudah, pada bagian “Satwil” lalu kalian klik pilihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” dengan sesuai kebutuhan.
  • Selanjutnya kalian Unggah foto kalian terbaru.
  • Setelah itu kalian Unggah hasil scan sidik jari dan juga dokumen data yang lainnya.
  • Maka kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI.
  • Yang terakhir kalian ambil SKCK di polsek, polres,polda, atau mebes polri. Sambil kalian membawa bukti pendaftaran dan membawah bukti administrasi pembayaran.

Perlu kalian ketahui, walaupun kalian membuat SKCK dengan secara online. Kalian tetap pergi mengunjungi polsek, polres, polda, atau juga mebes polri. tujuannay untuk mengambil SKCK yang kalian buat tadi dengan secara online.

Cara-Cara Untuk Perpanjang SKCK

Seperti yang sudah kamimjelaskan diatas, bahwa SKCK ini memiliki masa berlaku. SKCK ini memiliki masa aktif yaitu 6 bulan dengan masa yang di terbitkan. Mungkin bagi orang yang baru membuat SKCK dan ingin diperpanjang tentu saja belum mengetahui caranya. Oleh karena itu kami disini akan memberikan cara untuk Perpanjang SKCK di bawah ini.

Persyaratan Untuk Perpanjang SKCK

  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi
  • Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir
  • Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Kmi disini akan membahas tentang bagaimana cara perpanjang SKCK dengan cara online. Untuk itu silahkan kalian bisa simak ulasannya sebagi berikut ini.

  • Pertama kalian busa situs skck.polri.go.id
  • Kemudian kalian klik menu “Form.Pendaftaran
  • Lalu kalian mengisi formulir data kalian dengan lengkap terlebih dahulu.
  • Jika sudah, pada bagian “Satwil” lalu kalian klik pilihan “Jenis keperluan pembuatan SKCK” dengan sesuai kebutuhan.
  • Selanjutnya kalian Unggah foto kalian terbaru.
  • Setelah itu kalian Unggah hasil scan sidik jari dan juga dokumen data yang lainnya.
  • Maka kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI.
  • Yang terakhir kalian ambil SKCK di polsek, polres,polda, atau mebes polri. Sambil kalian membawa bukti pendaftaran dan membawah bukti administrasi pembayaran.

Nah itulah pembahasan yang sudah kami jelaskan di atas mengenai Cara Buat SKCK Online. Semoga apa yang sudah kami bahas bisa bermanfaat dan kalian bisa memahami cara buat SKCK online dengan benat. Cukup sekian dari kami, bila mana ada kata-kata yang tidak mengenakan atau kurang jelasnya informasi kami mohon maaf sebesar-besarnya.

Dan terimakasih buat kalian yang sudah mengikuti pembahasan pada artikel ini sampai dengan selsai. Sampai jumpa dan sampai bertemu kembali di pembahasan atau informasi selanjutnya.

Baca juga beberapa artikel lainnya:

Dapatkan Berita dan Informasi Menarik Lainnya di Google News Skala.id