SKALA.ID – Begini Cara Urus Sertifikat Label Halal Kementerian Agama yang dibagikan Kementerian Agama (Kemenag) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan label tersebut.
Cara mengurus sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting
Langkah Pertama cara dapatkan label halal dari Kementerin Agama
Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional
1.Download formulir
Kunjungi laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting
2.Siapkan data dan dokumen
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).
Terbitkan Sertifikat, Begini Filosofi Gunungan Pada Label Halal Kemenang
Kemudian nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).
Kamu juga memerlukan dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).